Aturan Terbaru Transportasi Laut: 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Dirjen Arif mengungkapkan nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau rapid test antigen,” lanjutnya.

Baca juga: Lengkap! Syarat Perjalanan Terbaru, 3 Kelompok Ini Wajib PCR hingga Antigen

Dalam hal ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi COVID-19, maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan rapid test antigen/RT-PCR.

Baca Juga  Percepat Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol, Pemerintah bentuk Satgas

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya,” tutup Dirjen Arif. (dtk/adm)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6261003/aturan-terbaru-transportasi-laut-18-tahun-ke-atas-wajib-booster.

Pos terkait