Selanjutnya, ada perbedaan untuk syarat PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari dalam negeri dan yang baru menempuh perjalanan luar negeri.
“PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi,” ujar Dirjen Arif.
Baca juga:Syarat Baru Naik Pesawat-KA Berlaku Mulai Hari Ini, Wajib Booster atau Tes
Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Untuk awak kapal








