“Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” sambungnya.
Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8).
Sumber :https://news.detik.com/berita/d-6223340/kapolri-resmi-lantik-irjen-syahardiantono-jadi-kadiv-propam.








