JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengesahkan dua anak Amalia Fujiwati sebagai anak Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati. Selain itu, MA mewajibkan Bambang Pamungkas memberi nafkah kepada anaknya Rp 10 juta per bulan.
Kasus bermula saat Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiwati menikah siri pada 2018. Dari pernikahan itu, kemudian lahir dua anak. Belakangan, terjadi selisih paham bahwa Bambang tidak mengakui kedua anaknya itu sebagai anaknya.
Amalia lalu menggugat Bambang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Sayang, gugatan itu kandas. Pada September 2021, PA Jaksel memutuskan dua anak itu bukan hasil pernikahan Bambang Pamungkas-Amalia.
Baca juga:Rezky Aditya Disebut Ajukan Kasasi, Wenny Ariani: Gagal Maning Tes DNA








