Duduk sebagai ketua majelis Yasardin dengan hakim anggota Busra dan Abdul Manaf.
“Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan,” ucap Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut judex juris (majelis kasasi) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dengan perbaikan.
“Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut,” pungkas Andi Samsan Nganro. (dtk/adm)








