Tokoh Pers Aceh Nilai Pengunduran 2 Wartawan Lampung Sebagai Sikap Satria

“Namun langsung lega menerima sikap konsekwen dua wartawan ini yang memilih mengundurkan diri sebelum direkomendasi pemecatan oleh pihak Dewan Kehormatan PWI Pusat,” kata dia.

Biasanya, kata Adnan, jika wartawan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran PD-PRT dan melenceng dari koridor Kode Etik Jurnalistik, masih melakukan aksi bela diri atau mencari kambing hitam dengan sok bersih diri.

“Alangkah eloknya, andai kedua pelaku ini atas kesadaran sendiri langsung menyerahkan kartu UKW kepada Dewan Pers dan mengembalikan Kartu PWI kepada PWI Pusat,” kata tokoh pers asal Aceh itu.

Baca Juga  Rawan Tanah Longsor, Bangunan Tak Berizin di Wilayah Gang Barjo Dibongkar

Pos terkait