Tokoh Pers Aceh Nilai Pengunduran 2 Wartawan Lampung Sebagai Sikap Satria

Sebelumnya, Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.

“Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8).

Atal juga akan mengusulkan ke Dewan Pers agar mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers. Dua oknum anggota PWI Lampung berinisial JI dan GY diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pascaperistiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung. (*)

Baca Juga  Optimalisasi Pendapatan, Dedie Buka Rakor PAD Kota Bogor

Pos terkait