Warga Kurang Mampu Di Kabupaten Bogor Akan mendapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah Pusat

“Ini kebijakan pemerintah pusat maka kita  pemerintah daerah pun harus berperan. Kami berharap dalam pendistribusian STB ini, pemerintah daerah bisa memfasilitasi data calon pemerima khususnya masyarakat miskin, benar-benar harus cek and ricek, mulai dari yang bertugas memvalidasi dan memverifikasi data, hingga petugas pendistribusian dan pemasangan agar tepat sasaran,” ungkap Hadijana.

Menurutnya, pendataan verifikasi dan validasi data telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Disdukcapil, dan Diskominfo. Berkaitan dengan kriteria dan persyaratan penerima bantuan STB bagi Rumah Tangga Miskin, adalah memiliki pesawat TV analog, lokasi rumah tangga miskin berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital melalui terrestrial.

“Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, maka pendistribusian STB bagi warga Kabupaten Bogor kurang mampu akan dilaksanakan secara door to door, selain pendistribusian juga akan dilakukan pemasangan langsung, karena tidak semua masyarakat tahu cara pemasangannya,” terangnya.

Baca Juga  Dedie Tegaskan Beri ‘Karpet Merah’ Untuk Pelaku UMKM

Untuk diketahui alur pendistribusian STB, pertama petugas melakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan sesuai KTP dan KK serta kriteria dan persyaratan. Kedua, petugas menyerahkan bantuan dan melakukan instalasi bantuan STB sampai STB berfungsi dengan baik. Ketiga, setelah bantuan STB diserahkan, dipasang, dan berfungsi dengan baik, petugas melakukan pencocokan data melalui QR Code. Kemudian petugas menyiapkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk ditandatangani oleh penerima bantuan.

“Kami juga menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi kerusakan STB. Bagi masyarakat yang mampu kami sarankan untuk segera membeli STB baik melalui media online atau toko –  toko elektronik terdekat, untuk mendukung kesuksesan program pemerintah pusat,” tandasnya.

Pos terkait