“Jadi sesuai amanat perda, pelatihan ini harus segera disediakan oleh Disnaker,” jelas Karnain.
Pelatihan kerja ini juga menurut Karnain berfungsi untuk meningkatkan kualitas kerja penyandang disabilitas. Sebab, berdasarkan amanat perda, Pemkot Bogor dan BUMD di Kota Bogor wajib mempekerjakan minimal 3 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja. Sedangkan, untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.








