BNN RI Musnahkan 4,7 Kuintal Narkotika Dari 10 Kasus Berbeda

7. LKN/0031
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung, BNN RI melakukan penyelidikan. Pada tanggal 27 Juli 2022, BNN RI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kg. Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2022 petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR, di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

8. LKN/0032
Setelah mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba oleh jaringan sindikat Malaysia-Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, tim BNN RI melakukan penyelidikan. Pada tanggal 2 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB tim BNN RI berhasil menangkap tersangka RH alias Ari di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu KF alias Fahmi dan JK alias Atan beserta barang bukti sabu seberat 42,66 kilogram dan ekstasi sebanyak 19.710 butir di daerah Dusun XII Pematang Sei Baru Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.

Baca Juga  Musrenbang Kecamatan Perdana, Hery Antasari : Momentum Kawal Pembangunan Wilayah

9. LKN/0033
Pada tanggal 15 Agustus 2022, tim gabungan berhasil mengidentifikasi narkotika dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur dengan menggunakan mobil. Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,21 kg. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun meninggal dunia. Pada Selasa, 16 Agustus 2022, Tim gabungan yang dibantu Tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap JU di rumahnya di daerah Aceh Timur, berikut barang bukti sabu seberat 73,02 kg. Sehingga total barang bukti yang disita dari jaringan ini adalah sabu seberat 104,23 kg.

Baca Juga  Pemda Se-Sulbar Tanda Tangan Ikrar Netralitas ASN Menghadapi Pemilu 2024

10. LKN/0034
Tim BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan mobil box. Setelah dilakukan pemantauan, petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap IN, EM, dan DR pada 22 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di depan sebuah pabrik susu, di daerah Jakarta Timur. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dua kotak stainless yang berisi ganja dengan total berat brutto ± 98,74 kilogram.

Pos terkait