DPRD Kota Bogor Hapus Pengajuan Uang PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya

“Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan pihak Pemkot. Yaitu pertama menghapus pengajuan modal berupa uang dan menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” kata pria yang akrab disapa ZM ini.

Nantinya, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor. ZM pun mengungkapkan ketiga aset tersebut sudah siap diberikan ke pihak pasar karena sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga  Ketua DPRD Bogor Bakar Semangat Kontingen Porprov Jabar 2026, Bogor 100 Menyala Terus!

Pos terkait