Pemkot dan DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna Tiga Pembahasan

“Alokasi ini jauh diatas kewajiban 10% belanja urusan kesehatan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Sedangkan terkait penerimaan hasil penjualan barang milik daerah sebesar Rp 60 Juta merupakan penerimaan dari cicilan pembayaran setiap tahun atas pelepasan hak sewa tanah milik Pemkot Bogor sesuai permohonan warga berdasarkan ketentuan perundangan sebelum Tahun 2007.

“Kami sepakat dengan DPRD terkait penambahan konsideran dan kesesuaian tahapan penyusunan Raperda ini dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu, untuk kesempurnaan Raperda ini, kami siap membahasnya bersama alat kelengkapan DPRD,” katanya.

Pada kesempatan itu pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.

Baca Juga  Patroli Penerapan PPKM Darurat di Kota Bogor, Pantau Kota hingga Ruang Isolasi

APBD Perubahan Tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Daerah yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 Triliun, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 3,09 Triliun, Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 360 Miliar.

“Sedangkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman dalam akuntabilitas keuangan Pemerintah Kota Bogor,” katanya. (*)

Pos terkait