“Membacakan sambutan Menteri ATR / BPN, Iwan juga menuturkan, sampai saat ini mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Masih banyak pengaduan terkait hal tersebut, oleh karena itu mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi mafia tanah di bumi Indonesia,” tutur Iwan.
Untuk itu kita juga harus bersinergi dengan empat pilar dalam pemberantasan mafia tanah antara lain, Kementerian ATR atau BPN, Pemerintah Daerah, Aparatur Penegak Hukum dan Badan Peradilan. (***)








