Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)
BNN RI Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah Makan Di Pekanbaru








