BNN RI Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah Makan Di Pekanbaru

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Baca Juga  IKWI Kota Bogor dan OMG Gelar 'Heroik Beauty Class', Dorong Pengembangan Diri Perempuan di Era Modern

Pos terkait