Pemkot dan DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda Keolahragaan dan PMP

“Perda tersebut pada intinya kita targetkan secara khusus dan terstruktur bisa menjaga kesinambungan pembinaan olahraga, baik dalam kompetisi, prestasi maupun penghargaan. Penghargaan kepada insan olahraga dapat diberikan oleh siapa saja tidak saja pemerintah, tetapi bisa berupa pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, lapangan pekerjaan, kesejahteraan, atau penghargaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bima Arya.

Pemkot Bogor akan selalu mendukung pemberian kesempatan kepada atlet berprestasi agar bisa bekerja di BUMD atau BLUD sesuai dengan ketentuan perundangan, kebutuhan serta ketersediaan posisi yang ada di tempat-tempat tersebut.
Sementara, untuk penetapan Raperda PMP kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya menjadi Perda. Bima Arya menilai sebagai perda yang strategis karena terkait program prioritas.

Baca Juga  Menseneg Pratikno Pastikan Presiden Hadir di Acara Puncak HPN 2022 di Kendari Sultra

“Perda ini menjadi landasan bagi realisasi dari kegiatan-kegiatan yang ditargetkan akan rampung di ujung masa jabatan kami,” ujarnya.

Pos terkait