Pemkot dan DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda Keolahragaan dan PMP

Adapun penyertaan modal adalah berupa aset terdiri dari Tanah Plaza Bogor seluas 7.320 m2 senilai Rp 99 Miliar dan bangunannya seluas 25.709 m2 senilai Rp 72 Miliar, Tanah Pasar Kencana seluas 2.584 m2 senilai Rp 22 Miliar, Tanah Pasar Jambu Dua seluas 7.302 m2 senilai Rp 44 Miliar. Sedangkan penyertaan modal berupa uang agar mengoptimalkan penyertaan modal sebelumnya yang belum terserap.

“Insya Allah perda ini dapat menunjang tidak hanya program revitalisasi pasar sesuai rencana bisnis Perumda Pasar Pakuan Jaya Tahun 2019 – 2024. Tetapi juga bisa memberikan dukungan bagi akselerasi penuntasan program-program prioritas, dan kami mengajak DPRD Kota Bogor untuk sama-sama mengawal, mengkritisi dan memastikan agar perda ini bisa terlaksana dengan baik, efektif, efisien dan transparan serta memberikan manfaat yang maksimal bagi warga Kota Bogor,” jelasnya.

Baca Juga  DKPP Bersama Perumda Tirta Pakuan Gelar GMP, Harga Cabai Jadi Lebih Murah

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan, persetujuan atas penetapan dua perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Atang berharap dua perda ini bisa segera diimplementasikan.

Pos terkait