Pasca terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, keberadaan organisasi Korpri akan bertransformasi menjadi korps pegawai ASN Republik Indonesia dengan tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Ditegaskan, Korpri sebagai bagian integral dari pemerintahan harus terus diperkuat sebagai salah satu komponen bangsa yang sangat strategis sehingga fungsi-fungsi yang tercantum dalam UU ASN dapat diwujudkan secara bertahap.
Korpri diminta tetap dalam kedinasan sehingga aspirasi ASN dapat ditampung, diformulasikan dan disalurkan secara proporsional serta profesional. Atas hal tersebut, tidak diinginkan ada persepsi yang keliru, apalagi sampai berbeda terhadap apa yang disampaikan.
Terakhir disampaikan pesan dan harapan agar dipedomani Korps pegawai ASN RI. Diantaranya perkuat soliditas dan solidaritas Korps, perkuat kerja sama dengan segenap komponen bangsa dalam rangka menegakkan fungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Cari terobosan-terobosan positif dan cara kerja yang lebih cepat dan lebih murah serta birokrasi yang lebih singkat, transparan dan akuntabel guna meningkatkan pelayanan publik yang makin berkualitas.








