Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

“Tentunya akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkot Bogor, dan juga mudah-mudahan masukan ini akan kita bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor,” jelas Angga.

Lebih lanjut, Angga juga memastikan bahwa Raperda tentang Pinjol ini akan diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat. Sehingga, nantinya terdapat batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol.

“Masalahnya sekarang ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan pinjol, bank keliling dan sebagainya, tetapi kita berupaya untuk mencari celah hukum yang sekiranya secara aturan tidak bertentangan dengan pusat, tetapi secara efek bisa mengurangi dampak dari maraknya pinjol maupun bank keliling dilapangan,” kata Angga.

Baca Juga  Bima Arya Ajak Terus Kuatkan Persatuan dan Kebersamaan.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil survey yang ada, para pengguna pinjol di Indonesia, didominasi oleh guru, ibu rumah tangga dan mahasiswa.

Pos terkait