Percepatan Penerbitan KTR, Bima Arya Sampaikan 5 Kunci Penegakan Perda KTR

Selanjutnya, faktor kunci kelima, kata Bima Arya adalah kolaborasi dengan menggandeng tidak hanya instansi tapi juga komunitas, pemuda yang kemudian pihak tersebut menjadi garda terdepan.

“Kepala dinas akan berganti, wali kota juga akan berganti, makanya kita membuat pagar pengaman. Kami membangun jejaring kolaborasi tidak hanya dalam kota, tapi juga komunitas dan jaringan nasional hingga internasional,” ujarnya.

Sejak dibentuknya APCAT pada tahun 2016, di tahun 2017 Bima Arya dipilih menjadi ketua bersama dalam ketua wali kota anti tembakau se-asia pasifik.

“Ini membuat jejaring kami cukup luas, di asia pasifik ada negara negara yang keren yang kita berbicara tentang pengendalian tembakau,” jelasnya.

Baca Juga  Walikota Bogor Rotasi Puluhan Pejabat Struktural Dilingkungan Disdik

Selain lima faktor kunci, inovasi, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan dengan berbagai cara, seperti langkah monumental yang dilakukan Kota Bogor dengan melakukan pembaharuan regulasi diantaranya adalah menerbitkan aturan pelarangan iklan rokok, display rokok, dan sebagainya.

“(Banyak yang mengkritisi) Kata mereka nanti akan drop PAD-nya. Tapi ternyata data menunjukan bahwa perda ini tidak berdampak pada penurunan PAD Kota Bogor. Sejak 2014 PAD Kota Bogor meningkat. Jadi rokok hilang yang lain datang,” ujarnya.

Selanjutnya adalah edukasi dan sosialisasi dengan cara yang inovatif, diantaranya Pemkot Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan demonstrasi menghancurkan iklan rokok di depan publik, memasang stiker dilarang merokok di kawasan tanpa rokok dan sarana transportasi umum, kampanye anti rokok secara menarik melibatkan anak-anak muda dengan membangun smoking stop generation.

Baca Juga  Kebanjiran Setiap Hujan Besar, Warga Pabuaran Minta Solusi ke Adityawarman

“Kami juga meluncurkan aplikasi baru untuk masyarakat yang akan memilih cafe dan resto, hotel di Bogor yang jauh dan bebas dari asap rokok,” katanya.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyampaikan arahan dalam pengendalian konsumsi tembakau melalui regulasi KTR.

Pos terkait