Menurutnya, Pembagian kewenangan ini diharapkan tidak menjadi pembatas dalam upaya konservasi yang selama ini terkesan dilaksanakan secara sektoral pemegang kewenangan.
“Bahwa usaha usaha konservasi yang kita lakukan bersama sedapat mungkin tidak mengganggu kebijakan makro seperti kebijakan tata ruang perizinan dan lain lain tetapi dalam pelaksanaannya menyesuaikan dan mensinergikan dengan kebijakan” tambahnya.
Sukabumi H. Iyos Somantri berharap konservasi di Kab Sukabumi menjadi kabupaten konservasi dimana lahan lahan yang sudah kritis bisa dihijaukan kembali sebagaimana upaya memuliakan bumi dan mensejahterakan masyarakat.








