“Jadi haknya dilindungi secara hukum dan ke depan sesuai objek pajak ada kewajiban untuk membayar. Memang pemerintah memberikan kelonggaran dan insentif apabila ada masyarakat yang menerima PTSL kemudian masuk dalam DTKS mendapat keringanan 75 persen,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala BPN Kota Bogor, Rahmat mengatakan, penyerahan sertifikat di Kelurahan Sukadamai sebanyak 70 sertifikat.
“Disamping di kelurahan, kita juga bagikan langsung kepada masyarakat. Tujuannya untuk memudahkan dan memastikan sertifikat itu sampai ke masyarakat dan yang mengajukan permohonan adalah yang menerimanya dan juga kita ini ingin terus tersosialisasikan ke masyarakat bahwa PTSL ini masih ada,” katanya.
Saat ini kata Rahmat, untuk di Kota Bogor masih tersedia kuota untuk 200 pemohon yang akan diselesaikan tahun ini.
Untuk itu pihaknya terus turun ke masyarakat dalam memberikan sosialisasi.








