Sementara itu, untuk rumah warga yang tidak direlokasi akan diberikan bantuan yang besarannya menyesuaikan tingkat kerusakan, masing-masing Rp50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp25 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang rusak ringan. Untuk rumah rusak berat, Presiden menyebut bahwa ada yang direlokasi, ada yang dibangun kembali di tempat.
“Yang rusak berat itu ada yang direlokasi ada yang tidak. Kalau tempatnya berbahaya, berada di garis patahan, garis sesarnya, itu yang dipindah. Kalau yang tidak dibangun di tempat yang sama,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Iwan Suprijanto, menjelaskan bahwa rumah yang akan dibangun di lahan seluas 2,5 hektare tersebut dibangun dengan teknologi rumah tahan gempa atau Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). Masing-masing rumah bertipe 36 dan dibangun di atas lahan 75 meter persegi.
“Kami telah memulai pembangunan ini 10 hari setelah bencana itu terjadi. Setelah lahan ini dinyatakan clear and clean berdasarkan justifikasi teknis Badan Geologi, kemudian BMKG, kemudian secara tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang peruntukannya untuk kawasan perumahan, dan justifikasi dari Kementerian PUPR kemungkinan untuk membangun di lokasi ini,” ujarnya.








