“Kita berharap untuk masyarakat yang masih banyak dan selama ini berjualan di luar pasar atau PKL bisa kita naikan marwahnya menjadi pedagang pemilik kios dalam pasar,” katanya.
Dalam peluncuran tersebut, Dedie didampingi Ganjar Gunawan dan Muzakkir menyaksikan simulasi penerapan cap atau tanda tera pertama tahun 2023 yang menurutnya cukup rumit.
Untuk itu memerlukan integritas tinggi para petugas tera yang sudah dilantik. Sebab, tanpa integritas masyarakat yang akan dirugikan.
Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyatakan, pelayanan tera di seluruh pasar wajib UTTP. Berdasarkan data tercatat ada 112 ribu wajib UTTP.
Metrologi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah mandatory sudah dilimpahkan ke kabupaten dan kota. Untuk Kota Bogor sendiri sudah dilakukan per 27 Maret 2007.
Sejak tahun 2019 Kota Bogor meraih sertifikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) ada 7 pasar di Kota Bogor. Artinya ditetapkan tidak ada lagi pelanggaran atau penyimpangan di lapangan terkait UTTP.








