SANGA.ID. Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) menyatakan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 tidak sah karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PWI. Itulah sebabnya DK PWI juga tidak menandatangani SK pengukuhan pengurus DKP Sumbar. Dan, kepada Sdr Atal Depari sebagai Ketua PWI Sumatera Barat, Dewan Kehormatan kembali memberikan peringatan keras karena membiarkan terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan.
“Ini merupakan peringatan keras ketiga yang diberikan DK untuk Atal Depari”, kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan Selasa ( 17/1 ) yang dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, Asro Kamal Rokan, Rajapane, Tri Agung Kristanto dan Dhimam Abror. “Bertambah daftar kesalahannya menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat (2018-2023)”,jelas Sasongko Tedjo.
Sebelumnya DK memberikan peringatan keras pertama kepada Atal S Depari pada tanggal 5 Februari 2021 karena membiarkan pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan terjadi pada konferensi PWI Propinsi Jambi dan Sulawesi Selatan. Kemudian peringatan keras kedua dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 karena terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan pada Kongerensi PWI Sumatera Barat karena meloloskan Basril Basyar yang masih berstatus PNS menjadi calon Ketua PWI. Seperti diketahui Basril Basyar diberhentikan sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023.