Selain sanksi untuk Atal S Depari, sebelumnya, DK PWI telah menjatuhkan skorsing satu tahun kepada Sdr.Zulkifli Gani Otto atas pelanggaran pelanggaran yang sama. Menurut Asro Kamal Rokan, melalui keputusan ini, Dewan Kehormatan sekaligus kembali mengingatkan kepada seluruh anggota PWI agar bersama sama menjaga ketaatan dan kepatuhan kepada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
“Semua aturan organisasi produk Kongres PWI adalah fundamen dan sekaligus mahkota bagi sebuah organisasi profesi seperti PWI”, kata Tri Agung Kristanto. (*)








