Sebab, tahun lalu banyak bencana yang terjadi di Kecamatan Bogor Tengah. Tak hanya merusak permukiman warga, bahkan sampai menelan beberapa korban.
“Jadi ini adalah tanggung jawab kita semua sebagai pemangku kebijakan, jangan sampai ada bencana yang berlarut, tidak mendapat treatment, atau perbaikan dari kita. Jadi selain usulan regular setiap tahun, fisik dan lain-lain, bencana alam adalah paling prioritas. Bahkan tidak usah dalam anggaran regular, bisa juga dianggarkan dalam BTT,” jelas JM.
Terakhir, JM pun kembali mengingatkan Pemkot bahwa dalam Musrenbang ada Permendagri 86 tahun 2017, tentang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi pembangunan yang harus selalu dijadikan pedoman.








