SANGA.ID. Menjelang Bulan Suci Ramadan, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor menyerahkan sertifikat untuk 26 tempat ibadah yang berada di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Dengan rincian 11 masjid, 10 musala, 4 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan 1 pondok pesantren.
Pendataan dilakukan Kantor Pertanahan dengan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Penyerahan secara simbolis dilakukan di aula Kantor Pertanahan ATR/BPN, Jumat (10/3/2023).
Kepada para penerima sertifikat, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa sertifikat ini sangat bermanfaat untuk para pemilik tempat ibadah dalam kejelasan status tanahnya untuk tidak ragu lagi, karena sudah memiliki keabsahan dari dokumen hak atas tanahnya.
“Sehingga dengan demikian ada peluang untuk mendapatkan berbagai macam bantuan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun dari pemerintah daerah Kota Bogor,” kata Dedie usai penyerahan.