26 Tempat Ibadah Disertifikasi Kantor Pertanahan ATR/BPN

26 Tempat Ibadah

Sebagai informasi, bahwa 26 tempat ibadah yang mendapat sertifikat itu berdiri diatas lahan seluas 13.706 m2. Amanat dari Presiden ini, sambung Rahmat, akan terus dipercepat. Terutama di bulan Ramadan.

“Tentunya kita juga bekerjasama dengan apatatur wilayah, camat dan lurah. Serta dengan KUA dan Departemen Agama (Depag),” singkatnya menambahkan.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Dede Supriatna menuturkan mengacu Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2004, bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terkait dengan aset keagamaan. Terutama lembaga-lembaga pendidik, pendidikan agama dan keagamaan.

Menurut Dede, para pemilik tempat ibadah juga harus merasa aman dan nyaman dengan sertifikat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan, termasuk kegiatan sosial.

Baca Juga  Dedie Rachim Dorong Gen Z Ambil Peran Untuk Kemajuan Kota Bogor

Pos terkait