Dedie A. Rachim Menerima Kunjungan AICHR

AICHR

Meski dikenal dengan kota yang menjunjung hak asasi manusia, namun kehidupan kota yang berkaitan dengan hak asasi manusia selalu dinamis.

Diantaranya kata Dedie, seperti penataan dan pembinaan pedagang kaki lima yang secara aturan melanggar, tapi pedagang juga memiliki hak untuk berjualan ditempat yang sudah disediakan dan tidak mengganggu fasilitas umum.

Selanjutnya mengenai umat beragama dalam mendirikan rumah ibadah, Dedie mengakui bahwa pernah ada beberapa problem atau permasalahan, namun pada akhirnya itu semua bisa diselesaikan.

“Jadi persoalan ini Alhamdulillah Pemkot dapat menyelesaikan dan mencarikan solusi dan menjadi solusi bagi semua pihak,” katanya.

Merawat dan menjaga keberagaman di Kota Bogor tidak saja soal keberagaman agama dan penataan PKL, tapi juga mengenai pemenuhan hak masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga  Bersama Colombo Plan, BNN Revisi Petunjuk Teknis Rehabilitasi Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika

Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah kota tidak hanya bergerak di pusat kota melainkan juga di wilayah melalui enam kecamatan dan 68 kelurahan yang setiap wilayah memiliki karakteristik masyarakat, sosial budaya, ekonomi yang berbeda-beda.

Pos terkait