SANGA.ID. Pengecara sekaligus Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gregorius Djako menyayangkan aksi pengrusakan alat komunikasi milik salah seorang wartawan oleh oknum supir angkot saat meliput kegiatan demo di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Senin (17/04).
Menurut Gregorius, aksi anarkis yang diperlihatkan oleh oknum sopir tersebut dapat dijerat dengan pasal Perusakan barang milik orang lain.