Gregorius Djako Sayangkan Sikap Anarkis Oknum Sopir Angkot Terhadap Wartawan Saat Meliput Aksi Demo

Anarkis

Pasal ini cukup utk menjerat pelaku yaitu sopir angkot, harusnya sopir yang demo dan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusi paham bahwa demo di lindungi oleh UU dan Pers yang meliput juga di lindungi oleh UU Pers karena sejatinya dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, pekerja pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan secara hukum.

Baca Juga  Percepat Pengadaan Lahan Jalan Pengganti, Dedie Rachim: Kepastian untuk Masyarakat

Pos terkait