Gregorius Djako Sayangkan Sikap Anarkis Oknum Sopir Angkot Terhadap Wartawan Saat Meliput Aksi Demo

Anarkis

“Kalo dilihat dari videonya, hp di rebut paksa dan kemudian di rusak, hal ini sudah jelas melanggar pasal, dan pelaku dapat dijerat dgn pasal 406 KUHP,” ungkapnya.

Advokat yang akrab di sapa Gregg ini menjelaskan, bahwa Dalam Pasal 406 KUHP dijelaskan bahwa Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Baca Juga  Kemendagri Dukung Konservasi Tanah dan Air Sebagai Upaya Mitigasi pada DAS Kritis

Pos terkait