“Orang tua asuh ini berdasarkan surat perintah orang tua asuh balita stunting wilayah. Dalam tugasnya melakukan kunjungan 1 kali per bulan dan memfasilitasi intervensi dari berbagai pihak, seperti adminduk, pelayanan kesehatan, kesehatan lingkungan dan tempat tinggal serta asupan makanan,” kata Anas. (*)
Ini Upaya Pemkot Bogor Percepat Penurunan Stunting








