“WNA yang berasal dari Saudi Arabia yang berinisial TM ini adalah tulang punggung dari keluarga dengan istri WNI dengan 3 anak. Maka kami kaitkan dengan aturan keimigrasian dalam hal setiap orang yang tidak mentaati perundang-undangan,” beber Tolib.
Artinya, yang bersangkutan tidak mentaati, tapi disisi lain dia sudah diberikan sanksi administrasi langsung berupa peringatan agar yang bersangkutan dapat mentaati peraturan dan perundangan – perundangan di Negera Indonesia.
“Justru kami mengkaji dari sisi lainnya, apa kemanfaatan orang asing ini. Nyatanya, WNA tersebut dan pemgemudi sudah saling memaafkan dan sudah diberikan sanksi adminitrasi berupa tilang, karena ranahnya orang asing, maka diserahkan ke pihak Imigrasi,” katanya.








