Eksepsi Pemkot Bogor Ditolak, 9 Bintang Bertindak

Bogor

SANGA.ID. Kasus sengketa lahan milik pejuang kemerdekaan Republik Indonesia bapak Lettu Infantri TB. A. Basuni dengan jajaran pemerintah kota bogor semakin memanas, pasalnya hingga sampai saat ini kedua pihak belum menemui titik temu.

Pihak ahli waris pejuang kemerdekaan RI yang mengklaim memiliki legalitas sah yakni letter C dan girik namun diduga tidak dicatat oleh kelurahan babakan dan kelurahan gudang Kota Bogor, para ahli waris terus menggaungkan agar supaya Pemkot Bogor jangan asal mengakui tanah miliknya. Disatu sisi Pemkot Bogor mengklaim bahwa pihaknya telah mendapatkan hibah dari seseorang bernama Tjung Tjeng Louw (Cum Pok), akan tetapi pihak Tjung Tjeng Louw tidak membenarkan pengakuan pihak pemkot atas hibah tersebut, hal itu disampaikan melalui jawaban pihak Tjung Tjeng Louw pada agenda jawaban sebagai pihak Tergugat IV.

Baca Juga  MTQ Ke-41 Tingkat Kota Bogor Resmi Dibuka

Didalam perjalanan sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bogor, seluruh pihak tergugat melakukan eksepsi (tangkisan) terhadap gugatan yang diajukan oleh ahli waris Pejuang Kemerdekaan RI TB. A. Basuni, dengan alasan yang sama yakni gugatan Penggugat tidak sesuai sebagaimana kompetensi absolut atau salah alamat dalam mengajukan gugatannya, seharusnya gugatan tersebut diajukan di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Berdasarkan hukum acara peradilan umum (perdata) yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Herziene Indonesich Reglement (HIR), bilamana didalam eksepsi menyoal kompetensi absolut maka harus diputuskan terlebih dahulu melalui putusan sela.

Pos terkait