Eksepsi Pemkot Bogor Ditolak, 9 Bintang Bertindak

Bogor

Hari ini Pengadilan Negeri (PN) kota bogor menyuguhkan sikap heroik dan mampu menjawab harapan pencari keadilan, mampu menempatkan dirinya sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang profesional dan akuntabel, yakni MENOLAK seluruh eksepsi (tangkisan) para Tergugat dan Turut Tergugat atau pemerintah kota bogor dalam hal ini BKAD, Pemerintah Kelurahan Gudang, PD pasar Pakuan Jaya, Thung Tjeng Louw serta BPN kota bogor sebagai Turut Tergugat, dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 192/pdt.G/2022/PN.bgr

Yang mana isi dari petikan putusan sela, diantaranya sebagai berikut :

“Dengan ini mengadili, menyatakan menolak atas eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat sepenjang mengenai kewenangan mengadili secara absolut” ujar Majelis Hakim saat pembacaan putusan sela di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bogor.

Baca Juga  Dedie Rachim Kenakan PDL Satpol PP dalam Retret Kepala Daerah

Putusan Majelis Hakim menolak eksepsi dari para Tergugat hari ini didasarkan pada pertimbangan hukum majelis hakim bahwa gugatan ini menyinggung masalah kepemilikan lahan dimana hal tersebut merupakan varian dari sengketa keperdataan yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya.

Pos terkait