KB FKPPI Kota Bogor Akan Menggelar Muscab X, Ini Dia Waktu dan Lokasinya

FKPPI

• Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak tercela.

• Telah mengikuti Pendidikan formal kader organisasi yang diselenggarakan FKPPI sesuai dengan tingkatan kepengurusan, yang dibuktikan dengan surat tanda telah mengikuti Pendidikan kader organisasi dan atau sertifikat (asli dan foto copy).

• Pendidikan formal minimal setingkat SMA dan atau sederajat.

• Telah terdaftar dan mempunyai e-KTA FKPPI.

• Berdomisili di wilayah Kota Bogor, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

• Menyampaikan CV (Curiculum Vitae), Visi dan Misi calon Ketua di forum sidang paripurna, teks tertulisnya diserahkan kepada Presidium Muscab X KB FKPPI Kota Bogor, melalui Tim SC.

Baca Juga  Menkes Resmikan Blok I dan IV RSUD Kota Bogor, Kini Dilengkapi Cathlab dan TB MDR

• Menyerahkan foto copy Surat Keputusan (Skep) Orang Tua.

• Menyampaikan surat pernyataan kesediaan dipilih menjadi calon Ketua Pengurus Cabang 10.05 Kota Bogor masa bakti 2023 – 2028, seperti contoh terlampir. (*)

Pos terkait