SANGA.ID. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) Program Tematik Sektor Pertanahan Tahun 2023 Wilayah Jawa Barat yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2023) sore di Bandung.
Kegiatan Program koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2023 melalui program tematik sektor pertanahan wilayah Jawa Barat dibuka langsung Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, KPK sekaligus Kasatgas Pencegahan Wilayah, Agus Priyanto yang juga dihadiri oleh jajaran KPK, Pemprov Jawa Barat, Sekda se-Jawa Barat, BKAD se-Jawa Barat, Inspektorat se-Jawa Barat dan Kantor ATR / BPN.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi pelayanan publik.
Kasatgas Pencegahan Wilayah II, Agus Priyanto mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibagi ke dalam tiga batch yang setiap batch diisi oleh kabupaten/kota untuk memaksimalkan dan optimalkan diskusi serta penyampaian materi pencegahan.
Dalam sambutannya Agus meminta agar kabupaten/kota di Jawa Barat menginventarisir K1 K2 K3. Dalam status yuridis sebuah bidang tanah dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4.
K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.
Saat ini kata Agus, di Jawa Barat maupun kabupaten/kota di Jawa Barat baru mencapai 35 persen yang sudah disertifikasi dari total aset tanah di setiap wilayah.