Dalam hal hasil pemeriksaan BPK RI, Kepala BNN juga menyampaikan bahwa BNN RI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke – 14 kali sejak Tahun 2008. Sementara itu dalam rangka tindak lanjut hasil temuan BPK periode T.A. 2006 hingga 2021, BNN telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK sebanyak 419 atau 95,23%. Sedangkan di Tahun 2021, Hasil rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sebesar 100%. Terkait beberapa temuan LHP Tahun 2022 juga telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNN RI juga memaparkan terkait RKA-K/L BNN RI T.A. 2024 dengan PAGU Anggaran sebesar Rp. 1.536.522.383.000 (Satu Triliun, Lima Ratus Tiga Puluh Enam Miliar, Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan postur anggaran yang terbagi menjadi Belanja Operasional Pegawai sebesar 42,37%, Belanja Operasional Barang sebesar 27,06%, dan Belanja Non-Operasional sebesar 30,58% dari total anggaran BNN.
“Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam dua program yaitu Pencegahan dan Pemberantasaan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Program Dukungan Manajemen yang meliputi fungsi Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi, Pemberantasan, Hukum dan Kerjasama dan Pusat Laboratorium Narkotika,” jelasnya.








