SANGA.ID. Kasus dugaan gratifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang berujung pencopotan dan penurunan pangkat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cibeureum 1 oleh Wali Kota Bima Arya, berbuntut panjang.
Kuasa Hukum, Kepsek SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo mengatakan bahwa kliennya akan melakukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.
“Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Dwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/9).
Bahkan, Dwi menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan atas SK Wali Kota tersebut pada 18 September 2023.
“Kami juga akan menuntut atas dugaan pencemaran nama baik oleh oknum guru honorer SDN Cibeureum 1, yang diberitakan dan diviralkan pada beberapa media online dan media sosial tanpa ada konfirmasi kepada klien saya,” jelasnya.
Dwi menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pun telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan empat orang saksi dalam kasus ini.
“Para saksi yang diperiksa adalah orangtua siswa SDN Cibereum 1, dan mereka bersaksi bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orangtua. Pemeriksaan dimulai pada pukul 14:00 – 17:00 WIB pada 18 September 2023,” bebernya.