Buntut Dugaan Gratifikasi PPDB, Kepsek SDN Cibeureum 1 Akan Gugat Walikota Bogor

Kuasa Hukum, Kepsek SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa awal mula permasalahan ini sebetulnya adalah ketika sebelum pelaksanaan PPDB pada Juni 2023. Ketika itu, kliennya melakukan audit tabungan siswa yang dipegang oleh tiap guru kelas masing-masing, dan menemukan kejanggalan kemudian menegur salah satu guru kelas yang memegang uang tabungan tersebut.

“Dan benar saja akhirnya guru tersebut mengakui bahwa uang tabungan siswa itu terpakai, beberapa hari kemudian tiba-tiba beberapa guru yang memegang tabungan siswa juga melakukan pengakuan dosa terhadap kliennya saya bahwa mereka pun memakai uang tabungan tersebut untuk kebutuhan pribadi,” imbuhnya.

“Setelah itu klien juga mendapatkan aduan dari orangtua siswa kelas 6 yang akan mendaftar ke sekolah SMP Negeri dilakukan pemungutan uang sejumlah Rp150.000 per anak dengan alasan untuk membantu anak kelas 6 tersebut mendaftar ke sekolah SMP Negeri yang diinginkan oleh siswa tersebut,” tambahnya.

Baca Juga  Kota Bogor Kebut Vaksinasi Booster

Atas hal tersebut, kata dia, maka kliennya tiba-tiba dibenci oleh semua guru-guru dan disebut otoriter. Bahkan hingga guru-guru kompak berkomplot hingga membuat petisi menginginkan klien saya dicopot sebagai Kepala Sekolah SDN Cibereum 1.

“Kami telah melaporkan hal tersebut kepada dinas pendidikan kota bogor pada 7 September 2023, akan tetapi Disdik tidak ada tindak lanjut nya hingga saat ini,” tuturnya.

Mengenai adanya pengarahan siswa demonstrasi, sambungnya, sudah dilaporkan oleh pihak Komite sekolah ke KPAID Kota Bogor.

“Dan mengenai uang yg d tuduhkan hasil pungli tersebut dipergunakan untuk kegiatan In House Training (IHT) bukan untuk kepentingan pribadi, dimana saat itu SD Cibereum 1 harus menyelenggarakan kegiatan tersebut karena sudah dideadline akan tetapi dana untuk kegiatan tersebut belum bisa dicairkan,” tandasnya. (*)

Pos terkait