Buntut Dugaan Gratifikasi PPDB, Kepsek SDN Cibeureum 1 Akan Gugat Walikota Bogor

Kuasa Hukum, Kepsek SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo

Dwi menyebut bahwa penyebab klien saya dicopot sebagai Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 adalah karena teriakan dari dua orang guru melaporkan kliennya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Inspektorat lantatan diduga melakukan tindak pidana pungli pada saat PPDB, Juni 2023 lalu.

“Kedua guru yang diduga mengakabarkan berita bohong ini berstatus guru honorer sementara satu lagi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat (P3K),” bebernya.

Dwi menegaskan, seharusnya pencopotan dan penurunan pangkat adalah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor. “Sementara hasil pemeriksaan Inspektorat juga tidak berimbang dan kebenarannya pun tidak valid karena pihak orangtua siswa pun tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Baca Juga  Sekda : Musrenbang RKPD 2024 Kota Bogor Akhir Tahun RPJMD

Padahal, sambung dia, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.

“Pada 13 September 2023 terjadi demonstrasi, yang diduga diarahkan. Kita punya semua bukti. Secara aturan hukum anak-anak SD itu tidak boleh disuruh-suruh nangis disuruh pura-pura teriak, bawa poster dalam hal ini ada dugaan mereka ini adalah provokator,” bebernya.

Dwi menuturkan, surat keputusan tentang pencopotan Novi Yeni dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023 dan berlaku saat diterima oleh yang bersangkutan.

“Keputusan ini berlaku per 15 hari kerja, dimulai dari tanggal 12 September 2023. Mengingat adanya masa sanggah untuk mengajukan keberatan, pihaknya telah mengajukan keberatannya kepada wali kota,” ucapnya.

Pos terkait