BNN RI Kembali Musnahkan Lahan Ganja Di Aceh Utara

BNN

Tanaman ganja seberat 8 ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara100 cm hingga 200 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNNK Lhokseumawe, TNI dan Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Dinas Pertanian.

Pemusnahan terhadap lahan ganja di Desa Teupin Rusep dan Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92Ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika. Bagi pelaku penanam ganja dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca Juga  BNN RI Ikuti Seminar Penilaian HAM: Mendorong Kolaborasi Kementrian Dan Lembaga Negara Untuk Pemenuhan HAM yang lebih efektif

Pos terkait