BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Temuan Jaringan International

BNN

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 32.025 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

Berikut kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan 18 tersangka:

1. LKN 0047: Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis shabu dari wilayah Aceh menuju Jakarta, yang akan disimpan di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Pada 26 September 2023 pukul 03.00 WIB di depan gerbang masuk rusun Cilincing, dilakukan penggeledahan pada sebuah mobil New Avanza silver Nopol B 1309 POJ dan dua orang pelaku EP dan JR. Didapatkan ada Narkotika jenis Shabu dalam empat pembungkus plastik warna merah dan enam plastik warna hitam di jok/kursi penumpang bagian tengah. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  X-RAY Menggebrak Konser Peduli Bencana Sumatera-Aceh

2. LKN 0048: BNN RI berhasil mengamankan sebuah paket kiriman berisi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu kristal dari Zambia di jasa pengiriman FedEx, Cilandak, Jakarta Selatan. Pada 27 September 2023 pukul 13.30 WIB, tersangka RS mendatangi kantor FedEx untuk mengambil paket, ketika keluar ruangan ia diamankan petugas BNN. Ditemukan bukti berupa Shabu kristal seberat 164,1 gram, dengan rincian empat bungkus dengan masing-masing terdiri dari 40,2 gram, 36,7 gram, 40,6 gram dan 46,6 gram. Paket kiriman akan diserahkan ke tersangka RD yang mendapatkan perintah dari MISTER (WNA) asal Nigeria. Atas perbuatannya, RS dan RD dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait