“Berdasarkan Perpres 63/2022, ASN yang pindah ke IKN diberikan fasilitas rumah dinas, pemenuhan biaya pindah, pengaturan fasilitas yang fleksibel, dan pemberian tunjangan kemahalan/tunjangan pionir.”
Sedangkan narasumber ketiga adalah Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti membawakan topik “Implementasi Infrastruktur di IKN”.
Diana menjelaskan IKN dibangun berdasarkan konsep desain “Nagara Rimba Nusantara” yang dibuat oleh Urban+, perusahaan yang didirikan Sofian Sibarani. Desain tersebut adalah pemenang pertama sayembara masterplan IKN yang diselenggarakan Kementerian PUPR.
Kawasan inti pusat pemerintahan berjuluk ‘Smart Forest City’. Konsep ini menawarkan visi model kota masa depan berbasis hutan dan kepulauan sebagai simbol transformasi dan kemajuan peradaban Indonesia.
“Pembangunan IKN merupakan pekerjaan super prioritas sehingga target pelaksanaannya tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Perpres No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN,” kata Diana.
Untk pembangunannya mengutamakan produk dalam negeri serta menggunakan tenaga kerja lokal dan material lokal sesuai Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2022. Selain itu, menegakkan prinsip jaminan mutu pekerjaan konstruksi dan estetika, tertib penyelenggaraan keselamatan konstruksi.
“Tidak melupakan pembangunan berwawasan lingkungan, memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, meminimalisasi pencemaran udara dan debu, mengantisipasi pembuangan limbah padat, memastikan air aman sebelum dibuang ke sungai, mempertahankan pohon dan vegetasi semaksimal mungkin, serta menghindari terjadinya kekumuhan baru di lokasi IKN. (*)








