Kuasa Hukum Pejuang Kemerdekaan Kapten TB. A Basuni, Adukan Pemkot Bogor ke BPKP dan BPK RI

Bogor

SANGA.ID. Perkara sengketa tanah Ahliwaris T.B. A Basuni terus bergulir, saat ini ahliwaris TB. A. Basuni melalui kuasa hukumnya mengadukan Pemkot Bogor c.q. BPKAD c.q. PD. Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Hal tersebut dilakukan oleh ahli waris sebagai upaya hukum lanjutan dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah di klaim sebagai tanah milik aset pemerintah kota bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam surat pengaduan nomor 424/SBLO/Srt.Adn/XI/2023 dan surat aduan nomor 425/SBLO/Srt. Adn/XI/2023 yang ditujukan ke BPK RI dan BPKP RI menyampaikan dugaan pembuatan yang bersifat melanggar hukum (straftbaar feit) atas perolehan dan mekanisme pencatatan aset yang diduga menyalahi aturan atau tidak sesuai denhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Yantie Rachim Sampaikan Belasungkawa dan Tinjau Korban Bencana

Pos terkait