Kuasa Hukum Pejuang Kemerdekaan Kapten TB. A Basuni, Adukan Pemkot Bogor ke BPKP dan BPK RI

Bogor

Tim kuasa hukum ahli waris TB. A. Basuni dari kantor hukum sembilan bintang & partners Rudi Mulyana S.H. menyampaikan bahwa faktanya dasar dari pencatatan aset oleh pemerintah kota bogor melalui BPKAD tidak didasarkan pada dokumen sebagai sumber perolehan yang dapat dipertanggingjawabkan secara hukum sebagai dasar perolehan aset, hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Kuasa hukum menambahkan, bahwa pelaksanaan inventarisasi dan termasuk penyertaan modal kepada PD. Pasar Pakuan Jaya yang dilakukan Pemkot bogor pada tahun 2003 diduga tidak menjalankan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 permendagri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah jo. pasal 28, 37,41,47 dan 49 UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim : Siapkan Generasi Emas Pada Tahun 2045

Atas dasar temuan dan kejanggalan serta fakta-fakta yang telah kami peroleh, akhirnya kami sampaikan ke BPK dan BPKP RI melalui aduan tersebut, upaya tersebut dilakukan agar memberikan rasa keadilan kapada klien kami sebagai ahliwaris TB. A Basuni, yang mana tanpa ada konfirmasi dan sepengetahuannya diklaim sebagai tanah aset Pemkot bogor.

Pos terkait