Pelajar Islam Indonesia Kutuk Keras Zionis Israel Terhadap Pembantaian Palestina

Pelajar

“Negara yang kuat adalah negara yang berpegang teguh pada konstitusi. Dalam pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Keyakinan ini seharusnya menjadi dasar dari sikap bangsa Indonesia dalam membela Palestina yang sebagian besar wilayahnya dianeksasi oleh militer Israel. Bagi seluruh rakyat Indonesia, segala bentuk penjajahan harus segera dihentikandihentikan,” tegas Kohar.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diungkapkan dalam pernyataan resmi RAPIMNAS PII:

1. Mengutuk keras segala tindakan militer Israel kepada rakyat Palestina yang melakukan penyerangan kepada anak-anak, perempuan, orang tua dan seluruh rakyat Palestina.

2. PII sebagai salah satu mata rantai perjuangan umat islam, menegaskan kembali hak-hak rakyat Palestina untuk melawan pendudukan militer Israel, termasuk hak melakukan perjuangan bersenjata. Hak rakyat Palestina untuk melakukan perlawanan bersenjata diabadikan dalam hukum kebiasaan internasional dan telah ditegaskan oleh Majelis Umum PBB dalam berbagai kesempatan.

Baca Juga  Sinergi Dan Kolaborasi Indonesia Bersinar

3. Menolak penggunaan kata “terorisme” untuk menggambarkan tindakan perlawanan rakyat Palestina.

4. Menyampaikan duka cita yang mendalam atas ribuan masyarakat sipil yang meninggal atas terjadinya eskalasi kekerasan di jalur Gaza.

Pos terkait