SEMBILAN BINTANG PERINGATKAN FORKOPIMCA & FORKIMDA, JIKA MASIH DIAM KAMI BAKAL AMBIL LANGKAH HUKUM SERIUS

Perintah mutlak dalam melindungi masyarakat yang dilakukan oleh negara atau pemerintah adalah hal mutlak yang telah termaktub didalam Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28 I ayat (4) yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Maka itu, alasannya yang cukup tepat jika kami melakukan aduan ke setiap masing-masing atasan hierarki dari setiap lembaga masing-masing dikarenakan tidak ada perlindungan sama sekali.

Kami tunggu sampai minggu depan, jika pihak Forkopimca & Forkopimda masih diam seolah ga pernah terjadi apa-apa, ya dengan sangat terpaksa kami layangkan aduan tersebut.

Baca Juga  Jaya Suprana Dibuat Menangis Haru

Pos terkait