Perintah mutlak dalam melindungi masyarakat yang dilakukan oleh negara atau pemerintah adalah hal mutlak yang telah termaktub didalam Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 28 I ayat (4) yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Maka itu, alasannya yang cukup tepat jika kami melakukan aduan ke setiap masing-masing atasan hierarki dari setiap lembaga masing-masing dikarenakan tidak ada perlindungan sama sekali.
Kami tunggu sampai minggu depan, jika pihak Forkopimca & Forkopimda masih diam seolah ga pernah terjadi apa-apa, ya dengan sangat terpaksa kami layangkan aduan tersebut.








