SANGA.ID. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel D’Anaya, Jalan Pakuan, Kota Bogor, Kamis (7/12/2023). Rakor PAD ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemungutan PAD Kota Bogor selama semester II dan perumusan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor, Hanafi mengatakan, Pemerintah Kota ketika menyusun APBD sudah dengan target pendapatan. Pendapatan ini kemudian di breakdown untuk belanja daerah. Dari total Pendapatan Kota Bogor, kontribusi PAD Kota Bogor hanya 45 persen, sementara 55 persen masih lebih banyak dari dana transfer atau bagi hasil pemerintah pusat dan provinsi kepada Pemkot Bogor.
“PAD yang sudah kita tetapkan ini terdiri dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka, OPD incomer harus bisa jeli melihat potensi pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Hanafi menuturkan, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah diatur Undang-Undang. Bapenda pun selaku leading sektor terus memonitor dan mengevaluasi penerimaan-penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari OPD incomer agar kelemahan atau kekurangan bisa diatasi.